ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dilakukan secara terorganisasi” sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang-Undang Rl. Nomor 22 Tahun 1997
ng
tentang Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat
(1) KUHPidana dalam surat dakwaan Kesatu Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH berupa
gu
pidana MATI ditambah dengan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan
A
perintah Terdakwa tetap ditahan;
catatan bahwa barang bukti seberat 5.223 gram telah dimusnahkan pada
ub
lik
ah
3. Menyatakan barang bukti berupa Heroin seberat 5.859 gram, dengan
hari Kamis, tanggal 19 Desember 2002, bertempat di Polda Metro Jaya,
berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala
am
Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor B-05/O.6.11/Ep.2/11/2002 tanggal 20
November 2002, sedangkan yang dipergunakan sebagai pembuktian di
ep
sidang dengan perincian 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto
ah
k
50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 250
(dua ratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat
In
do
ne
si
R
netto 9 (sembilan) gram, 1 (satu) bungkus kertas Heroin berat netto 170
(seratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto
A
gu
ng
27 (dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto
130 (seratus tiga puluh) gram, tetap dalam status penyitaan untuk
digunakan dalam perkara Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00
(seribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/
lik
berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
secara sah dan
meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Secara
ub
m
ah
2003/PN.TNG. tanggal 23 Oktober 2003 yang amar lengkapnya sebagai
tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menyalurkan,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual bell Narkotika
ka
oleh karena itu dengan
R
2. Memidana Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
pidana MATI dan denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
ng
Subsidair 3 (tiga ) bulan kurungan;
on
Hal. 19 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
3. Menetapkan barang bukti berupa Heroin seberat 5.859 gram, dengan
es
berlanjut serta terorganisir”;
ep
Golongan I (satu) berupa Heroin yang dilakukan secara bersama-sama,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents