ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
catatan bahwa barang bukti Heroin seberat 5.223 gram telah dimusnahkan
pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2002, bertempat di Polda Metro
ng
Jaya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala
Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor B-05/O.6.11/Ep.2/11/2002 tanggal 20
November 2002, sedangkan yang dipergunakan sebagai pembuktian di
gu
sidang dengan perincian 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto
50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 250
netto 9 (sembilan) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto
170 (seratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat
ub
lik
ah
A
(dua ratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat
netto 27 (dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat
netto 130 (seratus tiga puluh) gram, tetap dalam status penyitaan untuk
am
dipergunakan dalam perkara Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE ;
4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
ep
5. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
ah
k
Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/
PT.Bdg. tanggal 12 Januari 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding dari kuasa Terdakwa dan Jaksa Penuntut
In
do
ne
si
Umum tersebut;
R
-
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 23 Oktober
A
gu
ng
-
2003 Nomor 425/Pid.B/2003/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut;
-
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
-
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam
tingkat banding dibebankan kepada Negara;
Membaca Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004
TITUS IGWEH tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya
ub
-
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah);
ep
Membaca Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 251 PK/Pid.Sus/
2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana MICHAEL TITUS IGWEH tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut
ng
-
on
Hal. 20 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
tetap berlaku;
es
-
R
ka
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MICHAEL
lik
-
m
ah
tanggal 16 Juli 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents