ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R catatan bahwa barang bukti Heroin seberat 5.223 gram telah dimusnahkan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2002, bertempat di Polda Metro ng Jaya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor B-05/O.6.11/Ep.2/11/2002 tanggal 20 November 2002, sedangkan yang dipergunakan sebagai pembuktian di gu sidang dengan perincian 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 250 netto 9 (sembilan) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 170 (seratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat ub lik ah A (dua ratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 27 (dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 130 (seratus tiga puluh) gram, tetap dalam status penyitaan untuk am dipergunakan dalam perkara Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE ; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan; ep 5. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara; ah k Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/ PT.Bdg. tanggal 12 Januari 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari kuasa Terdakwa dan Jaksa Penuntut In do ne si Umum tersebut; R - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 23 Oktober A gu ng - 2003 Nomor 425/Pid.B/2003/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dibebankan kepada Negara; Membaca Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 TITUS IGWEH tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya ub - perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ep Membaca Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 251 PK/Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MICHAEL TITUS IGWEH tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut ng - on Hal. 20 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu tetap berlaku; es - R ka Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MICHAEL lik - m ah tanggal 16 Juli 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents