ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R quo, yaitu "Keseluruhan barang bukti heroin diterima Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh dari Saksi Hillary ng K. Chemezie" (vide Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/ 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/ PT.BDG. jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang gu 425/Pid.B/ 2003/PN.TNG); Nomor 2 2. Bahwa alasan-alasan dalam putusan a quo sebagaimana dijelaskan A dalam poin 2.1. di atas telah bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009 jo. Putusan Tinggi Bandung Nomor ub lik ah Mahkamah Agung Nomor 643 K/PID/2004 jo. Putusan Pengadilan 316/PID/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG. atas am nama Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE dalam pertimbangan hukumnya yang berbunyi sebagai berikut: ep Keterangan Terdakwa tersebut di atas dikuatkan dengan keterangan ah k para saksi termasuk para petugas dari POLRI bahwa Heroin sebanyak tersebut di atas tidak disita/didapatkan dari tangan In do ne si R Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak pernah memiliki Heroin, sewaktu diadakan penggeledahan di tempatnya, yaitu Apartemen A gu ng Kelapa Gading Tower B Nomor 2508, Jakarta Utara, juga Terdakwa tidak pernah melakukan serah terima kepada siapapun, termasuk kepada Izuchukwu Okolaja ataupun Michael Titus Igweh (halaman 75 Putusan PK Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009, perkara pidana atas nama Hillary K. Chimezie; 2.3. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pada semua tingkatan baik tingkat pertama, banding dan kasasi, telah khilaf atau lik ah keliru menyatakan barang bukti Heroin seberat 5.859 gram diserahkan Saksi Hillary K. Chimezie kepada Terdakwa Michael dengan ub m Titus Igweh (Pemohon), karena nyata-nyata telah bertentangan Pertimbangan hukum Putusan PK Nomor 45 ka PK/Pid.Sus/2009 pada halaman 75 yang menyatakan Hillary K. ep Chimezie tidak pernah melakukan serah terima barang bukti Heroin ah kepada Michael Titus Igweh (Pemohon); alasan alasan dalam putusan a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk pidana mati terhadap Pemohon Peninjauan ng M menjatuhkan on Hal. 22 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh; es R 2.4. Bahwa berdasarkan poin 2.1. sampai dengan 2.3. di atas, maka ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents