ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 Heroin seberat 50 gram, R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id disita dari dalam tas yang dibawa oleh Saksi MARLENA; Pada tanggal 22 Agustus 2002 Heroin seberat 50 gram disita ng - dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 gu Nomor 17 BSD Tangerang, tepatnya di dalam salah satu kamar, A - di dalam tas, disaksikan IZUCHUKWU OKOLOAJA; Pada tanggal 29 Agustus 2002 Heroin seberat 4.500 gram disita dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, dari atas eternit disaksikan - ub lik ah Izuchukwu Okoloaja; Pada tanggal 29 Agustus 2002 disita 1 (satu) buah timbangan merk Tanita, disita dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati am Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, dari atas eternit disaksikan Izuchukwu Okoloaja; Pada tanggal 31 Agustus 2002 Heroin seberat 1.300 gram disita ep - ah k dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, di talang dapur disaksikan In do ne si R IZUCHUKWU OKOLOAJA; 8.6. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk memeriksa A gu ng “antara Izuchukwu Okoloaja dengan Kholisan Nkomo” karena Izuchukwu Okoloaja adalah orang berbeda dengan Kholisan Nkomo. Kholisan Nkomo, Warga Negara Zimbabwe dengan Passport Nomor ZE.160071 sedangkan Izuchukwu Okoloaja, Warga Negara Nigeria berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1083/Pid.B/2002 tanggal 4 Februari 2002, yang berbunyi sebagai berikut : Bahwa yang hadir di persidangan sebagai Terdakwa I adalah lik ah - Izuchukwu Okoloaja, lahir di Alor tanggal 16 Agustus 1969 jenis ub m kelamin laki-laki, Agama Katholik, Kebangsaan Nigeria, tempat tinggal di 16 Ozzo Magara Street Onistha-Nigeria dan di Hotel ka Fokus Kamar 310 Tanah Abang Jakarta Pusat, Pekerjaan Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi R hukum; 8.7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti adanya A peninjauan kembali sebagaimana tersebut di atas, on gu putusan Hal. 28 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d ng M pertimbangan hukum yang saling bertentangan antara ke 2 (dua) es ah - ep Wiraswasta, Pendidikan SD ……………dan seterusnya; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents