ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sampai dengan 8 tersebut di atas, maka mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk meninjau kembali perkara a quo dengan memeriksa dan ng mengadili kembali berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : 13.1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di Villa Melati Mas BSD Tangerang, Saksi S. gu BAMBANG H, Saksi SUGENG HS, AKP PUTU SINARIYATI petugas Polisi dari Polda Metro Jaya beserta tim yang dipimpin oleh MARLENA dan padanya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (dengan berat brutto 50 gram) dari dalam tas yang dibawa ub lik ah A Kompol. Drs. MULYADI K, M.Si., telah menangkap Saksi oleh MARLENA; 13.2. Bahwa dari hasil interogasi terhadap Saksi MARLENA diketahui am bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram diterima dari KHOLISAN NKOMO yang tinggal di Villa Melati Mas ep Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang (vide keterangan Saksi ah k MARLENA halaman 46 Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/PID.B/2003/PN.TNG); In do ne si R 13.3. Bahwa pada hari itu juga tanggal 22 Agustus 2002, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap KHOLISAN NKOMO A gu ng namun ternyata KHOLISAN NKOMO tidak ditemukan dan yang ditangkap IZUCHUKWU OKOLOAJA dan di dalam rumah Villa Melati Mas Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram, tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan IZUCHUKWU OKOLOAJA; 13.4. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA lik ah diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin tersebut di dapat dari Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) yang tinggal ub m di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ka Michael Titus Igweh (Pemohon) di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 ah 13.5. Bahwa kemudian ep Tangerang namun tidak didapatkan barang bukti; Saksi-Saksi MARLENA, IZUCHUKWU barang bukti dibawa ke Satuan Narkotika Polda Metro Jaya untuk on Hal. 38 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M dilakukan proses Penyidikan; es R OKOLOAJA dan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) beserta ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents