ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13.8. Bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9 (sembilan)
gram yang ditemukan di rumah Terdakwa Michael Titus Igweh
ng
(Pemohon) sangat berbeda pola berat Heroin dengan Heroin yang
ditemukan pada Saksi MARLENA, yaitu 1 (satu) bungkus plastik
seberat 50 gram, dan yang ditemukan pada saat penggeledahan
gu
tanggal 29 dan 31 Agustus 2002 di rumah KHOLISAN NKOMO
yang disaksikan oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA, yaitu masing-
100 gram;
ub
lik
13.9. Bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) tidak pernah
ah
A
masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram dan
menerima barang bukti Heroin seberat 5.859 gram dari Saksi
Hillary K.
Chimezie
berdasarkan
PERTIMBANGAN HUKUM
am
Putusan Peninjauan Kembali 45 PK/Pid.Sus/2009 halaman 75
dalam perkara Terdakwa Hillary K. Chimezie;
ep
13.10. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya merekayasa pengakuan Saksi
ah
k
IZUCHUKWU OKOLOAJA (almarhum) yang menyatakan 1 (satu)
bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram diperoleh dari
In
do
ne
si
R
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) bertentangan dengan
keterangan Saksi MARLENA yang menyatakan 1 (satu) bungkus
A
gu
ng
plastik berisi Heroin seberat 50 gram diterima dari KHOLISAN
NKOMOyang tinggal bersama saksi (vide keterangan Saksi
MARLENA halaman 46 Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor 425/PID.B/2003/PN.TNG);
13.11. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya MEREKAYASA keterangan
Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA (almarhum), dengan cara Saksi
lik
mengaku sebagai KHOLISAN NKOMO di dalam BAP-nya, agar
sesuai dengan BAP Saksi MARLENA (vide poin 13.1);
ub
13.12. Bahwa di dalam persidangan terungkap IZUCHUKWU OKOLOAJA
m
ah
IZUCHUKWU OKOLOAJA (almarhum) sengaja dipaksa untuk
bukanlah KHOLISAN NKOMO berdasarkan Putusan Sela Nomor
sebagai berikut :
ah
-
ep
ka
1083/Pid.B/2002 tanggal 4 Februari 2003 yang amarnya adalah
Bahwa yang hadir di persidangan sebagai Terdakwa I adalah
1969, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Katholik, Kebangsaan
ng
M
Nigeria, Tempat Tinggal di 16 Ozzo MAGARA STREET
on
Hal. 40 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ONISTHA-NIGERIA dan di Hotel Fokus kamar 310 Tanah
es
R
IZUCHUKWU OKOLOAJA, lahir di Alor tanggal 16 Agustus
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents