ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Memperhatikan Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 1997 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) Tahun ng KUHPidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan peraturan gu perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI A Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ub lik ah Kembali/TERPIDANA MICHAEL TITUS IGWEH tersebut; Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; am Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar ep Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ah k Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 20 Juli 2016, oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H., In do ne si R LL.M., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dan Dr. H. A gu ng Suhadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda Sitompul, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh: Pemohon Ketua Majelis, ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M ub lik Hakim-Hakim Anggota, ttd./ Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. ttd./ Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd./ Murganda Sitompul, S.H., M.H. ka m ah Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum; es M R ah ep Untuk Salinan Mahkamah Agung RI. Panitera Mahkamah Agung on Hal. 47 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng Soeroso Ono, S.H., M.H. 19490827 198303 1000 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents