ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tujuan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin tersebut untuk dijual ng kepada konsumen dengan cara HILLARY K. CHIMEZIE menghubungi IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO MICHAEL TITUS kepada gu memberikan IGWEH, selanjutnya MARLENA, Heroin IZUCHUKWU untuk konsumen; OKOLOAJA diantarkan kepada Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk menerima maupun menyerahkan Heroin dari dan kepada siapapun dan perbuatan Terdakwa merupakan mata rantai perdagangan Heroin yang ub lik ah A - atau Terdakwa terdiri dari perbuatan HILLARY K. CHIMEZIE yang menyerahkan Heroin dan Terdakwa IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang am menerima Heroin dari MARLENA konsumen; mengantarkannya kepada Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa maupun di rumah ep - yang ah k IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang diterima dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE merupakan Narkotika jenis Heroin masing: In do ne si R berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik masing- A gu ng a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; tanggal menyimpulkan barang bukti berupa : 7 Oktober 2002 yang lik LAB.3826/KNF/2002 a. 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram ; ub m ah b. Nomor b. 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan ka serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram ; ep c. 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan ah serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ; Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran ng M Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang on Hal. 5 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Narkotika; es R Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents