Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyim- R c. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pulkan barang bukti berupa: ng a. 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram; b. 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem gu dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ; Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; d. Nomor LAB.3827/KNF/2002 ub lik ah A Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran tanggal 23 September 2002 yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan am serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan ep terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang ah k Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan In do ne si R Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1) A gu ng KUHPidana jo.. Pasal 84 ayat (2) KUHAP; SUBSIDAIR: Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO (telah meninggal dunia), pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB dan pada hari Minggu, lik waktu lainnya antara bulan Juli hingga Agustus tahun 2002, bertempat di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar Nomor 2508 Jakarta Utara atau ub setidak-tidaknya di tempat lainnya yang mana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya sehubungan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, ep ka m ah tanggal 11 Agustus 2002 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, ng menerima menjadi perantara jual beli, atau menukar Narkotika Golongan I on Hal. 6 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu berupa Heroin dengan cara dan keadaan sebagai berikut: es R diteruskan, secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 6

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents