ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB,
R
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
bertempat di Villa Melati Mas BSD Tangerang, Saksi S. BAMBANG H. dan
ng
Saksi SUGENG HS. (Petugas Polisi) beserta Tim telah menangkap
MARLENA
di Villa Melati Mas BSD Tangerang, selanjutnya Saksi S.
BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. melakukan penggeledahan
(telah meninggal dunia) dan berhasil ditemukan 1
gu
terhadap MARLENA
(satu) bungkus plastik berisi Heroin (dengan berat brutto 50 gram) dari
ah
Bahwa dari hasil interogasi terhadap MARLENA, diketahui bahwa 1 (satu)
bungkus plastik berisi Heroin dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA
ub
lik
A
dalam tas yang dibawa oleh MARLENA;
tersebut diterima dari IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO
yang tinggal di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang,
am
selanjutnya
pada
hari
itu
juga
dilakukan
penangkapan
sekaligus
penggeledahan terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
ep
NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang dan
ah
k
ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat brutto 50 gram),
R
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO;
In
do
ne
si
tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh
Bahwa dengan diketemukannya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi
A
gu
ng
Heroin di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di
Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, kemudian dilakukan
interogasi terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO,
dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk IZUCHUKWU OKOLOAJA alias
KHOLISAN NKOMO diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin
tersebut didapat dari Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor
12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan
lik
ah
penggeledahan terhadap Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang namun tidak didapatkan barang bukti.
ub
alias KHOLISAN NKOMO serta MARLENA beserta barang buktinya dibawa
ke Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses Penyidikan ;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan
ep
penggeledahan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
ah
ka
m
Kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, IZUCHUKWU OKOLOAJA
M
rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23
on
Hal. 7 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
Tangerang yang hasilnya sebagai berikut:
es
R
NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents