ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 sekitar jam 14.00 WIB IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. ng MICHAEL TITUS IGWEH CHIMEZIE sejumlah 3 Kg yang tersimpan dalam koper warna coklat;  Bahwa Heroin yang diterima IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN gu NKOMO dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 tersebut kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH membantu IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO memasukkan ke ub lik ah A TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, selanjutnya dicek dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram dan 50 gram setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin am dimasukkan ke dalam 2 kaos kaki warna biru dan abu-abu lalu dimasukkan ke dalam tas plastik warna putih dan dibawa oleh IZUCHUKWU ep OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas ah k Regency Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit;  Bahwa demikian pula terhadap Heroin yang diterima pada hari Minggu, In do ne si R tanggal 11 Agustus 2002 kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, A gu ng selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH membantu IZUCHUKWU OKOLOAJA memasukkan ke dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin dimasukkan ke dalam 1 kaos kaki warna hitam dan sebagian dimasukkan ke dalam kardus tempat seterika lalu dimasukkan ke dalam tas plastik lalu dibawa oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa lik ah Melati Mas Regency Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit. Sedangkan 1 bungkus plastik Heroin dengan berat brutto 9 gram ub Heroin yang Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH ambil sewaktu Heroin ditimbang di rumahnya lalu Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH simpan di  ep wastafel cucian piring dapur; ah ka m yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH adalah Bahwa tujuan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan kepada konsumen dengan cara HILLARY K. CHIMEZIE menghubungi ng M IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO atau Terdakwa on Hal. 9 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu MICHAEL TITUS IGWEH, selanjutnya IZUCHUKWU OKOLOAJA alias es R Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin tersebut untuk dijual ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents