ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 sekitar jam 14.00 WIB
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
menerima Heroin dari Saksi HILLARY K.
ng
MICHAEL TITUS IGWEH
CHIMEZIE sejumlah 3 Kg yang tersimpan dalam koper warna coklat;
Bahwa Heroin yang diterima IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
gu
NKOMO dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH hari Minggu, tanggal 28
Juli 2002 tersebut kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL
isinya,
kemudian
Terdakwa
MICHAEL
TITUS
IGWEH
membantu
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO memasukkan ke
ub
lik
ah
A
TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, selanjutnya dicek
dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram dan 50 gram
setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin
am
dimasukkan ke dalam 2 kaos kaki warna biru dan abu-abu lalu dimasukkan
ke dalam tas plastik warna putih dan dibawa oleh IZUCHUKWU
ep
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas
ah
k
Regency Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit;
Bahwa demikian pula terhadap Heroin yang diterima pada hari Minggu,
In
do
ne
si
R
tanggal 11 Agustus 2002 kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa
MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang,
A
gu
ng
selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
membantu IZUCHUKWU OKOLOAJA memasukkan ke dalam kantong
plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram setiap kantung plastik,
setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin dimasukkan ke dalam 1
kaos kaki warna hitam dan sebagian dimasukkan ke dalam kardus tempat
seterika lalu dimasukkan ke dalam tas plastik lalu dibawa oleh
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa
lik
ah
Melati Mas Regency Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di
eternit. Sedangkan 1 bungkus plastik Heroin dengan berat brutto 9 gram
ub
Heroin yang Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH ambil sewaktu Heroin
ditimbang di rumahnya lalu Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH simpan di
ep
wastafel cucian piring dapur;
ah
ka
m
yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH adalah
Bahwa tujuan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan
kepada konsumen dengan cara HILLARY K. CHIMEZIE menghubungi
ng
M
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO atau Terdakwa
on
Hal. 9 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
MICHAEL TITUS IGWEH, selanjutnya IZUCHUKWU OKOLOAJA alias
es
R
Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin tersebut untuk dijual
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents