ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 September 2002 R d. Nomor LAB.3827/KNF/2002 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan ng serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang gu Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan A Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1) ATAU KEDUA: am PRIMAIR: ub lik ah KUHPidana jo.. Pasal 84 ayat (2) KUHAP; Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH maupun secara bersama-sama ep sendiri-sendiri ah k OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO, MARLENA dengan baik bertindak IZUCHUKWU (keduanya yang telah meninggal dunia) serta HILLARY K. CHIMEZIE (dalam berkas perkara yang In do ne si R disidangkan tersendiri), pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekitar jam 11.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2002 sekira jam 17.00 A gu ng WIB dan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Agustus tahun 2002, bertempat di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang dan di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang lik hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Heroin yang dilakukan  Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB, Saksi S. BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. beserta Tim berhasil ep menangkap MARLENA di Villa Melati Mas BSD Tangerang, dan ditemukan  Bahwa dari hasil interogasi terhadap MARLENA diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA ng on Hal. 11 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu tersebut diterima dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO es oleh MARLENA; R barang bukti Heroin seberat brutto 50 gram dari dalam tas yang dibawa M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ub secara terorganisasi, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ka m ah sebagai satu perbuatan yang diteruskan, secara tanpa hak dan melawan Halaman 11

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents