ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa demikian pula terhadap Heroin yang diterima pada hari Minggu, R  In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tanggal 11 Agustus 2002 kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa ng MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH membantu IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO gu memasukkan ke dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu dimasukkan ke dalam kardus tempat seterika lalu dimasukkan ke dalam tas plastik lalu dibawa oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN ub lik ah A Heroin dimasukkan ke dalam 1 kaos kaki warna hitam dan sebagian NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas Regency Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit. Sedangkan 1 bungkus plastik am Heroin dengan berat brutto 9 gram yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH adalah Heroin yang Terdakwa MICHAEL TITUS ambil sewaktu Heroin ditimbang di rumahnya lalu Terdakwa ep IGWEH ah k MICHAEL TITUS IGWEH simpan di wastafel cucian piring dapur;  Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk In do ne si R menguasai Heroin dan perbuatan Terdakwa merupakan mata rantai dari perdagangan Heroin yang tidak terlepas dari perbuatan Saksi HILLARY K. A gu ng CHIMEZIE yang bertindak sebagai pemilik Heroin dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO, yang menguasai untuk selanjutnya diserahkan kepada MARLENA yang akan mengantarkan kepada konsumen;  Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH dan dari rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN merupakan Narkotika jenis Heroin berdasarkan Berita Acara lik Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik masing-masing: a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk ub m ah NKOMO warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara ka Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam ep Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik LAB.3826/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang M menyimpulkan barang bukti berupa : Hal. 14 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram; on ng - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan es b. Nomor R ah Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents