ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar ng Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02 PK/PID/ 2016/PN.TNG. tanggal 25 April 2016 yang dibuat oleh Panitera pada gu Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa Terpidana (di hadapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu Nusakambangan), A dengan Surat Pengantar dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang Nomor W13.PAS.PAS18.PK.01.05.06-613 tanggal 22 April 2016), ub lik ah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 251 PK/ Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan am Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.Bdg. tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN. ep TNG. tanggal 23 Oktober 2003 tersebut dapat ditinjau kembali; ah k Membaca, memori peninjauan kembali dari Penasihat Hukum Terpidana yang bertindak untuk dan atas nama Terpidana (berdasarkan Surat Kuasa In do ne si R Khusus tanggal 20 April 2016) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana Surat A gu ng Tanda Terima Memori Peninjauan Kembali Nomor 02 PK/PID/2015/PN.TNG. tanggal 25 April 2016; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya sebagai berikut : 1. lik ah menyatakan keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 jo.. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/ jo.. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor ub m 2003/PT.BDG 425/Pid.B/ 2003/PN.TNG yang menjatuhkan Pidana Mati terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh; Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus ep 2. R sebagai berikut : 2.1. Bahwa hal atau keadaan sebagai alasan-alasan yang menyatakan ng M Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh on Hal. 21 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu terbukti bersalah, terdapat dalam pertimbangan hukum putusan a es Igweh didasarkan pada Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP, adalah ah ka Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents