ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/ 2009, perkara pidana atas nama Hillary K. Chimezie, (lampiran); Bahwa pertimbangan hukum yang saling bertentangan pada poin 4 di ng 8. atas, mengakibatkan salah satu di antara ke-2 (dua) putusan mengandung kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, adalah sebagai berikut : gu 8.1. Bahwa di dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251/PK/Pid.Sus/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI A Nomor 641 K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri ub lik ah Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG., menyatakan barang bukti Heroin seberat 5.859 gram diserahkan Saksi Hillary K. Chimezie kepada Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon), am sedangkan dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 menyatakan Terdakwa Hillary K. ep Chimezie tidak pernah melakukan serah terima barang bukti Heroin ah k kepada Michael Titus Igweh (Pemohon); 8.2. Bahwa adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan In do ne si R antara ke 2 (dua) putusan peninjauan kembali sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan salah satu di antara ke-2 (dua) putusan A gu ng peninjauan kembali tersebut mengandung kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata; 8.3. Bahwa kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata ada pada pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.SUS/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 641 K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/ 2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor menyatakan barang bukti lik yang Heroin diserahkan Saksi Hillary K. Chimezie kepada Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon); ub m ah 425/Pid.B/PN.TNG. 8.4. Sedangkan yang mengandung kebenaran adalah pertimbangan ka hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 ep pada halaman 75 yang menyatakan Hillary K. Chimezie tidak pernah R Igweh (Pemohon); 8.5. Bahwa hal ini sesuai fakta hukum yang sebenarnya, keseluruhan ng M barang bukti adalah milik KHOLISAN NKOMO Warga Negara on Hal. 27 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Zimbabwe dengan Passport Nomor ZE.160071, yang disita : es ah melakukan serah terima barang bukti Heroin kepada Michael Titus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents