ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pada halaman 75 yang menyatakan terdapat bukti yang kurang
sempurna (minim) dalam kasus a quo karena saksi kunci sebagai
ng
pendukung tidak dapat dihadirkan di persidangan karena telah
meninggal dunia;
10.5. Bahwa hal ini sesuai fakta hukum di mana proses Penyidikan
gu
terhadap saksi-saksi pendukung, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias
Kholisan Nkomo dan MARLENA dan Terdakwa Michael Titus Igweh
keterangannya dalam BAP tidak objektif dan penuh rekayasa;
ub
lik
10.6. Bahwa saksi Mahkota atau saksi yang mempunyai nilai pembuktian
ah
A
telah dilakukan dengan cara-cara kekerasan dari Penyidik sehingga
yang akurat (saksi kunci) atas nama MARLENA dan Izuchukwu
Okoloaja
alias
Kholisan
Nkomo
tidak dapat
dihadirkan
di
am
persidangan karena karena MATI dalam tahanan Penyidik;
10.7. Bahwa BAP Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (almarhum)
bawah
sumpah
yang
dibacakan
dalam
sidang,
hanya
ep
di
ah
k
mengandung kebenaran formil semata karena tidak pernah
dihadirkan di persidangan karena MATI dalam tahanan Penyidik
In
do
ne
si
R
sehingga tidak bisa diuji kebenarannya di sidang Pengadilan,
sedangkan prinsip peradilan pidana adalah untuk mencari dan
A
gu
ng
menemukan kebenaran materil melalui pemeriksaan para saksi-
saksi di persidangan sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (1)
KUHAP berbunyi : ”Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa
yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan” dan Hakim dalam
menilai kebenaran keterangan seorang saksi haruslah sungguh
memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Pasal 185 ayat (6)
lik
10.8. Bahwa timbul kecurigaan, Berita Acara Penyumpahan yang
ditandatangani Saksi MARLENA dan Saksi Izuchukwu Okoloaja
ub
alias Kholisan Nkomo, apakah dibuat pada saat ke-2 (dua) saksi
m
ah
KUHAP;
tersebut masih hidup ataukah dibuat setelah meninggal atau MATI
ka
dalam tahanan Polisi;
ep
10.9. Bahwa jika benar Berita Acara Penyumpahan ditandatangani saat
ah
ke-2 (dua) saksi kunci, yaitu Saksi MARLENA dan Saksi Izuchukwu
kecurigaan ke-2 (dua) saksi yang mempunyai nilai pembuktian
on
Hal. 33 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
yang akurat (saksi kunci), yaitu Saksi MARLENA dan Saksi
es
R
Okoloaja alias Kholisan Nkomo masih hidup, maka timbul
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents