ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalam R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id perkara Terdakwa Hillary K. Chimezie, bahwa barang bukti bukti ng berupa Heroin a quo tidak hubungannya dengan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon); - Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9 gu gram yang ditemukan di rumah Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) bukan milik Terdakwa Michael Titus Igweh, akan tetapi A diduga dengan sengaja diletakkan oleh oknum Polisi; Terdakwa tidak dapat dipersalahkan memiliki 1 (satu) bungkus plastik ub lik ah 17. Bahwa didasari atas fakta-fakta hukum sebagaimana disebut di atas, berisi Heroin seberat 9 gram yang ditemukan Penyidik di bawah wastafel; 18. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali tidak menjatuhi pidana am MATI ataupun pidana SEUMUR HIDUP terhadap Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon); ep 19. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali berlaku adil mengingat ah k Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) telah ditahan selama 12 (dua belas) tahun lebih bahkan harus menjalani pidana MATI atas barang bukti In do ne si R Heroin seberat 5.850 gram milik KHOLISAN NKOMO yang tidak berada dalam kekuasaan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) dan A gu ng Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) adalah manusia seperti manusia lainnya yang memiliki sanak keluarga di Nigeria, apakah karena Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) berkewarganegaraan asing atau Nigeria lantas hukum tidak berpihak kepada Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon). Meskipun Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) warganegara asing tetapi Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) juga 20. Bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) tidak mengetahui, ub apakah Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) nantinya masih hidup pada saat Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberikan putusan dalam perkara a quo; ep 21. Bahwa hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa tempat Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh (Pemohon) memohon ah ka lik seperti kebanyakan Warganegara Indonesia; m ah manusia yang beragama dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa MATI yang sewaktu-waktu akan dilaksanakan, dengan ng M mengucapkan nama Tuhan Yang Maha Esa, Terpidana Michael Titus on Hal. 44 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Igweh (Pemohon) mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan es pidana R pertolongan melalui perantara Majelis Hakim Peninjauan Kembali atas ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents