ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengadili perkara a quo menerima permohonan peninjauan kembali yang
diajukan Pemohon dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan
ng
oleh karena itu membebaskan Pemohon dari semua dakwaan Penuntut
Umum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali dari
gu
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
A
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara a quo
telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan telah diputus oleh
ub
lik
ah
Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10
Oktober 2012 dengan bunyi amar putusan antara lain “Menolak permohonan
Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael
am
Titus Igweh;
Bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014
ep
bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1
ah
k
(satu) kali dan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana a quo adalah lebih dari satu kali, yang hanya
In
do
ne
si
R
dimungkinkan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, yaitu apabila ada suatu objek
A
gu
ng
perkara di mana terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang
bertentangan satu dengan yang lain;
1. Bahwa terhadap alasan peninjauan kembali Pemohon mengenai adanya
pertentangan antara Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/
2011 tanggal 10 Oktober 2012 atas nama Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana MICHAEL TITUS IGWE dan Putusan Peninjauan
lik
Terpidana HILLARY K. CHIMEZIE tidak dapat dibenarkan, karena
pertentangan dalam pertimbangan hukum kedua putusan peninjauan
kembali a quo bukanlah pertimbangan yang bersifat menentukan dan
ub
m
ah
Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 06 Oktober 2010 atas nama
signifikan, sebab pertimbangan yang dikutip Pemohon dari Putusan
ka
Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 06 Oktober 2010
ep
atas nama Terpidana HILLARY K. CHIMEZIE hanya bersumber dari
ah
keterangan Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE, lagi pula pertimbangan
tidak melemahkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam Putusan
on
Hal. 45 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012
es
R
hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tersebut
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents