ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa tujuan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin tersebut untuk dijual
ng
kepada konsumen dengan cara HILLARY K. CHIMEZIE menghubungi
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO
MICHAEL
TITUS
kepada
gu
memberikan
IGWEH,
selanjutnya
MARLENA,
Heroin
IZUCHUKWU
untuk
konsumen;
OKOLOAJA
diantarkan
kepada
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk
menerima maupun menyerahkan Heroin dari dan kepada siapapun dan
perbuatan Terdakwa merupakan mata rantai perdagangan Heroin yang
ub
lik
ah
A
-
atau Terdakwa
terdiri dari perbuatan HILLARY K. CHIMEZIE yang menyerahkan Heroin
dan Terdakwa IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang
am
menerima
Heroin
dari
MARLENA
konsumen;
mengantarkannya
kepada
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa maupun di rumah
ep
-
yang
ah
k
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang diterima dari
Saksi HILLARY K. CHIMEZIE
merupakan Narkotika jenis Heroin
masing:
In
do
ne
si
R
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik masing-
A
gu
ng
a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk
warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara
Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
tanggal
menyimpulkan barang bukti berupa :
7
Oktober
2002
yang
lik
LAB.3826/KNF/2002
a. 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan
serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram ;
ub
m
ah
b. Nomor
b. 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan
ka
serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram ;
ep
c. 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan
ah
serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ;
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
ng
M
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
on
Hal. 5 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Narkotika;
es
R
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents