2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin f\AUHTAR
berupa Pidana penjara selama seumur hidup;
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah;
1 (satu) buah kantong plastik warna kuning;
1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam ;
Dikembalikan ke keluarga korban;
5~·,_M~rtetapkan
· \I
'G; ,
\_.-
biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang
~~
,fi?: _, ··~.· ~r~an kepada Negara;
1
I t~ I
~ ::;
·'>· \~J ~\
~\'nimbang,
\ . .- ·
bahwa
Pengadilan
Negeri
Sekayu
Nomor
:
' 614/Pid.Bt-?613/PN.Sky tanggal18 Februari 2014 telah menjatuhkan putusan yang
/
amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan
Pembunuhan Berencana ";
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Mati;
..
3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah;
1 (satu) buah kantong plastik warna kuning ;
1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu ;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents