-
Menguatkan putusan
Pengadilan
Negeri
Sekayu tanggal 18 Februari •
2014 Nomor : 674/Pid.B/2013/PN.Sky yang dimintakan banding tersebut;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
-
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawarahan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Palembang pada hari : Senin, tanggal 5 Mei 2014, oleh kami :
H. M. DAUD AHMAD, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RESPATUN WISNU
WARDOYO, SH dan JOHNY SANTOSA, SH., MH
masing-masing
sebagai
Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Palembang tanggal 21 April 2014 Nomor : 46/Pid/2014/PT.Pig untuk memeriksa
dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada
hari itu juga
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka
untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut di atas
serta dibantu ole; 1 ASNAWI, SH., MH Panitera Pengganti pad a Pengadilan Tinggi
tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum. Advokat/Pengacara dan
Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA:
HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd
ttd
1. RESPATUN WISNU WARDOYO, SH
H. M. DAUD AHMAD, SH., MH
ttd
2. JOHNY SANfOSA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
A S N A W I, SH., MH
NIP. 195409:t2 198512 1 002
Halaman 35 dari 35 halaman Put.No.46/Pfdi20141PT.Pig.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents