hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci tang3nnya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang parang lalu pulang kerumah terd akwa, sesampai dirumah terdakwa lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban , hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat lukaluka yang menycbabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor 441 /4.140NR/RSNIII/201 3 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan: Kepala dan Wajah : luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga senti meter. Ia an 12 dari 35 halaman Put.No.46/Pid/2014/PT.PI .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents