E(r~[2r· \~
Luka robek pada jari kelingking tangan kiri, ukuran sembilan kali empat
senti meter disertai tulang putus.
Anggota tubuh bawah (tungkai/kaki) :
Luka robek pada bokong kanan, ukuran dua belas kali dua sentimeter.
Luka robek pada paha kanan , ukuran enam kali satu koma lima sentimeter.
Luka robek pada telapak kaki kanan, ukuran sepuluh kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali empat sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (belakang), ukuran dua belas kali enam kali dua
senti meter.
!
/.-;;- ~i:lka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter.
,o:.
I
y 7
'I
\:I f ,¢~
"'(-'!<' \
'
\> \
Luk9Vobek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter.
/uka
robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas
senti meter.
Kesimpulan :
Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur
kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga
disebabkan oleh benda tajam;
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena
~arus
dilakukan pemeriksaan
dalam (autopsy);
~
Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Lebih Subsidair :
Halaman 15 dari 35 halaman Put.No.46/Pid/20141PT.Pig.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents