36 s/d halaman 40, baik dari segi keadilan prosedural maupun keadilan substansional telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa terhadap keberatan Advokat/Pengacara Terdakwa yang menguraikan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa atau gila sejak bulan Oktober 2005, sedangkan pembacokan terhadap anggota Polisi tahun 2012 dan pembunuhan terhadap korban Iskandar tahun 2013 yang sudah berjarak lebih kurang 7 tahun dan untuk memastikan kondisi atau keadaan jiwa terdakwa semestmya dilakukan pengontrolan check up secara rutin ke RS Ernaldi Bahar Palembang, dari pengecekan tersebut baru dapat dipastikan hasil yang maksimal bahwa terdakwa memang benar-benar terganggu ata•J tidak terganggu jiwa dan raganya, selain itu juga seharusnya keluarga terdakwa setelah mengetahui kondisi terdakwa memang betul-betul tidak sehat akal dan pikirannya serta jiwa dan ragany:a harus dilakukan pengawasan serta penjagaan dengan ketat, dalam artian ,,, i;' ','\ ak oil~pas kiri bebas tanpa ada control dari pihak keluarga terdakwa serta bila perlu 1<e RS Ernaldi Bahar (RS. Jiwa) secara continue dan atau dirawat inap hir Jga dinyatakan oleh pihak RS. Ernaldi Bahar sehat aka I pikirannya. Menimbang, bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta dilakukan dengan cara berulang kali terhadap korban hingga meninggal dunia dan hal tersebut juga dilakukan secara sadis diluar batas-batas kemanusiaan dan alasan bahwa Terdakwa mengidap gangg~Jan jiwa menurut Pengadilan Tinggi adalah mengada-ada karena berdasarkan berita acara persidangan pemeriksaan terdakwa, ternyata Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda mengidap gangguan jiwa, dengan demikian Terdakwa haruslah dipidana penjara sesuai dengan pasal yang dilanggar, dan penjatuhan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents