. <~ parang yang diayunkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian - sak~n DOBt" SUGARA Bin RAMDON membacok paha dan kaki korban yang maslh berger~ beberapa kali, selanjutnya saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara hukum; Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON yang telah adanya niat untuk berpikir membunuh korban dan mempersiapkan peralatan untuk membunuh korban berupa pisau dan parang yang telah dipers1apkan lalu perbuatan terdak'vJa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dilaksanakan dengan adanya luka-luka pada tubuh korban hingga korban ISKANDAR Bin SYAMSU meninggal .. sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor: 441/4.140NR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus 2013 jam 01 .09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan : .. Kepala dan Wajah :

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents