r.JI /... •
I
1.5 Surat
Visum
et
Repertum
No.
Psychiatricum
~- .
.
ic(,.,
J:
441.315475/
RS.ERBA/2012 Tanggal 19 Oktober 2012. Dokter yang memeriksa Dr.
Abdullah Sahab , Sp.KJ. (dilampirkan sebagai bukti : 5 di Tingkat
Banding).
Oleh karenanya berdasarkan fakta hukum-fakta hukum dan bukti-bukti surat
yang telah diajukan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu
.
0
,..\A
'I:
IJ
~
telah cukup bukti Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sakit
terganggu berat jiwanya (gila), dan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu
~c~omor
',
: 674/Pid.B/2013/PN.Sky Tanggal 18 Februari 2014 Jo. Putusan
~engadilan Tinggi Palembang Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal 5 Mei
~" ~~~-~ Jf14 yang dimintakan
V\l r( ~, 1J r emenuhi segi keadllan
,,,~~ menghukum seseorang
Kasasi ke Mahkamah Agung Rl adalah tidak
prosed ural maupun keadilan subtansional, karen a
yang sakit tergangu berat jiwanya (gila) dan
-~
bertentangan dengan Pasal 44 KUHP. Oleh karenanya mohon berdasarkan
kewenangan
Majelis
Hakim
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
menerapkan Pasal 44 KUHP :
ayat (1) : Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak
dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempum a akalnya
atau karena sakit berubah "aka/ tidak boleh dihukum"
ayat (2) : Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena kurang sempuma akalnya atau karena sakit berubah
aka/ maka hakim boleh memerintahkan menetapkan dia di rumah sakit
gila selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa"
ayat (3) : Yang ditentukan dalam ayat yeng di atas ini, hanya berlaku
bagi Mahkamah Agung, Pengadi/an Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1 ), (2) dan (3) dimohonkan kepada Majelis
Hakim Mahkamah Agung Rl untuk memenuhi rasa keadilan (sense of
justice) dan terpenuhinya keadilan prosedural dan keadilan subtansional
dengan ini dimohonkan : "membebaskan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin
Muchtar dan atau memerintahkan menetapkan Terdakwa di rumah j iwa
selama-l~manya 1 tahun di rumah sa kit jiwa untuk diperiksa";
II.
KEBERAT.\N KEDUA II. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang
bersifat pasif tidak aktif berusaha mencari kebenaran Materiel dalam
Mengadili dan Memeriksa Perkara Pidana Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik
Bin Muchtar.
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang membebankan
secara mutlak pembuktian atau pengobatan Terdakwa Sdr. Abdullah
I /2014
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents