Oleh karenanya hukuman mati dijatuhkan oleh MaJelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka hukuman mati terhadap Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar merupakan pelanggaran HAM berat. 3. Bahwa Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar sebagai seorang yang terganggu jiwanya (gila) melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini hanya terpropokator atau dipropokator oleh ked ua orang Terdakwa lainnya yaitu INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan Terdakwa DOSI SUGARA Bin RAMDON yang didakwa dalam berkas perkara terpisah dengan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar. Terdakwa INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan Terdakwa DOBI SUGAP.A Bin RAMDON keduanya dihukum penjara di bawah 15 tahun penjara sedangkan keduanya mempropokator Terdakwa Sdr. Abdulllah Rusik Bin Muchtar sebagai seorang yang terganggu jiwanya (gila) melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, ,. seharusnya Terdakwa INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan Terdakwa DOBI SUG/\RA Bin RAMDON keduanya yang dijatulli l1ukuman mati, bukanlah Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar seorang yang terganggu jiwanya (gila) dan terpropokator oleh Terdakwa INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan Terdakwa DOBI SUGARA Bin RAMDON. Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori kasasinya tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Pertimbangan pun sudah tepat dan benar. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk menghilangka n nyawa korban ISKANDAR Bin SYAMSU saat sedang membetulkan TV dengan dibantu 2 (dua) orang temannya yakni Terdakwa membacok dada kanan korban dan perut korban sehingga korban jatuh ke tanah. Pembacokan ini dilakukan beberapa kali sehingga peristiwa ini termasuk t.indak pidana pembunuhan cukup sadis dan terpenuhi dengan unsur perencanaan terlebih dahulu . Bahwa dalam perkara a quo Terdakwa dengan sadar telah merencanakan pembunuhan dan setelah korban tidak berdaya Terdakwa masih juga menyembelih kepala korban, lalu kepala korban tersebut digantung di pondok

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents