·sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013- atau
setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di rumah milij< kprban
ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa Bintialo, Kecamatan ~~tanghari
Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan
sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU,
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHT,A.R bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
MOON pada Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib
membayar hasil pembelian kayu kepada Terdakwa sebesar Rp800 .000 ,0Cl
(delapan ratus ribu rupiah) serta Terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai
preman di PT. Sentosa Bahagia Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka
telah menyiapkan senjata tajam yaitu Terdakwa membawa pisau panjang
bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
dan
saksi
DOBI
SUGARA
Bin
RAMDON
masing-masing
membawa
pedang/parang panjang bergagang kayu;
Bahwa
selanjutnya
Terdakwa
ABDULLAH
RUSIK
Bin
MUHTAR
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi 0081
SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju ke rumah korban ISKANDAR Bin
SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah Terdakwa, sesampainya
di rumah korban , Terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang
duduk di kursi di tera s rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh
SAPRAN Bin ZAI NAL dan HELWAN Bin SAHONI , saat Terdakwa bertemu
dengan korban berdiri lalu Terdakwa berkata · "halo bos hari ikak lah kitek
bertemu", kemudian Terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh Tersangka
dengan menggunakan tangan kanan langsung Terdakwa
..
ayu ~kan
pisau
tersebut ke arah leher korban mengenai dada kanan korban sehingga korban
kemudian melompat masuk ke dalam rumah , namun kaki korban tersandung
kayu di depan pintu sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya Terdakwa
maju mendekati korban lalu Terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau
ke arah kepala korban namun korban menangkis dengan tangan kanan hingga
tangan kanan korban terputus di pergelangan t:mgan kanan, kemudian saksi
IN DRA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents