..
.
c:r: ~~. ., ~
tJ1
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR b~rsamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang /
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban,
terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras
rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL
dan HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu
terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa
mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan
kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai
dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah,
namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh
terlentang,
selanjutnya
terdakwa
mengayunkan/membacokkan
pisau
maju
mendekati
kearah
kepala
korban
korban
lalu
terdakwa
namun korban
menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di
pergelangan tangan kanan, kemudian saksi
~~~~RA
ATMAJA Bin HIJAZI
mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada
kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi
DOBI SUGARA Bin RAMDON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya
diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban
berdiri dan berjalan kearah teras rumah dan terjatuh ketanah dengan posisi
terduduk, lalu terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung
korban hingga korban jatuh terlentang, kemudian terdakwa menukarkan pisau
yang dipegangnya kerena telah bengkok dPngan parang yang dipegang oleh
saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dan terdakwa menyerahkan pisau kepada
saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabi buta mengayunkan/membacok
parang yang dipegang kearah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan
terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan
parang yang diayunkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian
~
bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak
beberapa kali, selanjutnya saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras
rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang
datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi
terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut
korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong
r
~·1
/
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents