"
leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban,
setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencucl
tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan
tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan
tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa
memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa
lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning
lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di dalam
pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah
terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban,
hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan
terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAM DON untuk diproses secara hukum;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban
ISKANDAR Bin SYAMSU dengan dibantu oleh saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON sehingga perbuatan mereka dengan
menggunakan tenaga bersama, dan perbuatan terdakwa bersama saksi INDRA
.•
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dilakukan di rumah
milik korban maupun dihalaman rumah milik korban yang dapat dilihat dan
dikunjungi oleh siapa saja;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA E.n HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat lukaluka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
Repertum
dari
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Sekayu
Nomor
441/4.140NR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI
selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08
Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban
.
bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala dan Wajah :
luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
sentimeter.
luka robek pada dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter.
luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter .
.-
·1
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents