membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu terdakwa bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali; Bahwa saat awal terdakwa membacok leher korban di dalam rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa sendiri berganggang kayu warna merah namun bengkok sehingga saat diluar rumah korban, terdakwa bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada sa~::;i Dobi Sugara sedangkan parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya dipergunakan terdakwa membacok seluruh tubuh korban dan digunakan menyembelih leher korban; Bahwa saat korban di sembelih dalam keadaan terlentang; Bahwa barang bukti saat diperlihatkan berupa pisau berganggang kayu warna merah milik terdakwa, parang yang tidak ada sarungnya milik saksi Dobi Sugara yang digunakan terdakwa untuk sembelih leher korban, celana jeans milik korban dem kanton plastik warna kunin~ ulituk gantung kepala korban; Bahwa korban saat itu tidak kenakan baju hanya celana panjang jeans hitam; Bahwa saat membunuh korban terdakwa, saksi lndra Atmaja, saksi Dobi Sugara dalam keadaan sadar, tidak sedang mabuk; Bahwa terdakwa mengajak terdakwa lndra Atmaja ke rumah korban Iskandar karena mesin sensaw yang hilang satu milik saksi lndra Atmaja, sedangkan saksi Dobi Sugara adalah adik ipar lndra Atmaja; Bahwa jarak dengan rumah korban dan rumah terdakwa sekitar 300 meter dan kami datang ke rumah korban Iskandar dengan berjalan kaki; Bahwa saat jalan kaki terdakwa sudah ada niat membunuh korban Iskandar; Bahwa hanya kami bertiga yang membunuh korban Iskandar; Bahwa terdakwa tidak ada penyesalan telah membunuh korban karena untuk harga diri/kehormatan terdakwa; Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan tarang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang warna merah, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu, dan 1 (satu) buah celana jeans warna hitam; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini, dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; .. y

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents