-~i~~~\~' Sugara membacok paha korban dan kaki lalu parangnya terlepas d~endang /~I korban, saat korban tergetetak di tuar rumah, saksi Dobi Sugara hanya berdiri l.tj'!: ._._f./, -: . ....-: /;/ d.1teras ruma h korban; - Bahwa benar peran saksi tndra yaitu saat dirumah korban adalah setelah terdakwa menikam laher korban dan korban terjatuh kebelakang, talu Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban , setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu terdakwa bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali; - Bahwa benar saat awal terdakwa membacok leher korban di datam rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa sendiri berganggang kayu warna merah namun bengkok sehingga saat diluar rumah korban, terdakwa bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang setanjutnya dipergunakan terdakwa membacok seturuh tubuh korban dan digunakan menyembelih teher korban; Bahwa benar terdakwa yang memotong leher korban hingga putus setelah kepala korban putus dengan badan, kepala korban terdakwa bawa ke rumah namun badannya tetap ditinggal dekat parabola, tatu kepata korban terdakwa tenteng dengan cara memegang rambutnya, selanjutnya kepala korban terdakwa gantung dengan kantong ptastik di atas meja billiar yang ada di rumah terdakwa; - Bahwa benar saat korban di sembelih dalam keadaan tertentang; - Bahwa benar terdakwa tidak ada penyesalan teton membunuh korban karena untuk harga diri/kehormatan terdakwa; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur dari ~ pasal yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu: Primair melanggar pasat 340 KUHP Jo Pasat 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair melanggar pasat 338 KUHP Jo Pasat 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair melanggar pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, Lebih-lebih Subsidair metanggar pasat 351 Ayat (3) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents