Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun
dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih
dahulu dakwaan primair Penuntut Umum tersebut yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal
55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Dengan Sengaja
3. Dan dengan direncana terlebih dahulu ;
4. Menghilangkan nyawa orang lain;
5. Sebagai pelaku adalah orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut
serta melakukan ;
Ad. 1 Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "barangsiapa" adalah
setiap orang sebagai subjek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak
pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatanperbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subjek hukum yang telah dihadapkan
kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum
adalah bernama Abdullah Rusik bin Muhtar dan terdakwa telah mengakui dan
rnembenarkan identitas terdakwa dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan ternyata benar bahwa terdakwa adalah merupakan subjek hukum
yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf maupun
pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas tindakan
pidana
yang
telah
dilakukannya,
sehingga
Terdakwa
dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut, dengan
demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja :
Mer.imbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian "dengan sengaja"
adalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan adalah benar-benar telah diketahui
dan dikehendaki dalam niatnya, yang menurut llmu Hukum Pidana dibedakan
dalam tiga jenis kesengajaan, yaitu :
1. Sengaja sebagai maksud, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah benarbenar sebagai suatu perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan
langsung menuju tujuan yang dicapai sehingga perbuatan yang dimaksud
memang benar-benar dikehendaki untuk terjadi;
'
..
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents