,
dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur merampas nyawa orang lain
...
-
telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur sebagai pelaku adalah orang yang melakukan, menyuruh ·
lakukan atau turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana adalah merupakan
delik penyertaan, yakni guna menentukan peranan dari terdakwa sebagai pelaku
d~lam
terjadinya perbuatan dalam perkara ini dan pengertian dalam pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHPidana tersebut adalah merupakan bentuk kerja sama diantara pelaku
tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, sesuai dengan
peranannya masing-masing dalam terjadinya tindak pidana yang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,
bahwa terdakwa dalam merampas nyawa orang lain tidak dilakukan oleh terdakwa
sendiri tetapi bersama-sama dengan saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ,
maka dengan demikian unsur sebagai pelaku adalah orang yang melakukan,
menyuruh lakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seluruh dari unsur dakwaan Primair Penuntut Umum
yaitu Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana telah terpenuhi,
maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan
Berencana";
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka
terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang , bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa
tersebut dan mempertimbangkan pula tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang
menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Abdullah Rusik
bin Muhtar dengan pidana penjara selama seumur hidup, Hakim akan
mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang,
bahwa
dalam
mempertimbangkan
pembelaan
atau
permohonan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Hakim berupaya
~
untuk berada dan datang dari posisi objektif dan bersifat objektif dalam menilai
dan mempertimbangkan segala sesuatunya secara arif dan komprehensif, tidak
apriori dalam menerima atau menolak pendapat maupun analisa yuridis dari sudut
pandang terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun argumen-argumen yuridis
yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, dan memperhatikan pula hakhak korban, sehingga dalam sikap objektif tersebut pada akhirnya semua pihak
akan menyadari bahwa semuanya bermuara pada satu titik yaitu bahwa kita
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents