> Luka robek pada lengan kiri atas (depan), ukuran empat kali dua sentirpeter. Luka robek pada lengan kiri atas (belakang), ukuran tiga kali tujuh ' sentimeter Luka robek pada lengan kiri atas (belakang), ukuran satu kali satu koma lima senti meter. Luka robek pada lipatan siku kiri, ukuran tujuh kali dua sentimeter. Luka robek pada lengan kiri bawah (depan), ukuran empat belas kali lima sentimeter. Luka robek padca lengan kiri bawah (depan), ukuran sembilan kali empat tangan kiri, ukuran sembilan kali emp1t Luka robek pada bokong kanan, ukuran dua belas kali dua sentimeter. Luka robek pada paha kanan, ukuran enam kali satu koma lima sentimeter. Luka robek pada telapak kaki kanan, ukuran sepuluh kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali e.m pat sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (belakang), ukuran dua belas kali enam kali dua sentimeter. Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter. Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas sentimeter. Kesimpulan Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka ter~ebut diduga disebabkan oleh benda tajam; Sebab kem~tian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy); Perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 ayat (2) ke-3 KUHP; Lebih-Lebih Subsidair : Bahwa Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan - - -• ._, .ce!: .... _-: 1')1] &...-• n ..• a.t- oc"' v1n1n /"ln .. A

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents