ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan ng diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. gu SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama- alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO, serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara ub lik ah A sama dengan saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN splitzing), dengan CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, am SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, ep atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan ah k Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok R Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau In do ne si setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah A gu ng hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi CHEN SHAOYAN alias lik - XIAO YAN ZI sedang makan bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah ub m ah gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ka Makan yang ada di Negara China, saksi CHEN SHAOYAN alias ep XIAO YAN ZI ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. ah TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap M pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, on hal 16 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng setelah setuju lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI disuruh es R bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistim ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents