ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R III. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ng IV. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,00 gu (tiga ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis A Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 ub lik ah oleh kami Hi SANWARI HA, S.H.,M.H., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Hj.ELNAWISAH,S.H.,M.H., dan I NYOMAN SUTAMA, S.H.,M.H., am masing-masing Penetapan Hakim Ketua Tinggi selaku Pengadilan Anggota, Tinggi yang DKI berdasarkan Jakarta, Nomor ep 103/Pid.Sus/2017/PT.DKI, tanggal 12 Mei 2017, ditunjuk selaku Majelis ah k Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan banding, dan putusan mana diucapkan dalam sidang R tingkat yang In do ne si terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Hakim A gu ng Ketua, dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ANDI SYAMSIAR, SH.MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasihat Hukum; HAKIM KETUA , Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H. Hi. A. SANWARI ,HA.S.H, M.H ub ep I. NYOMAN SUTAMA, S.H., M.H. , PANITERA PENGGANTI es on Ny. ANDI SYAMSIAR SH.MH hal 56 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M R ah ka m lik ah HAKIM ANGGOTA : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents