ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R alias JUNJI menerima pesan dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat - ng intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa. Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa CHEN SHAOYAN gu alias XIAO YAN ZI didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) A unit Handphone kepada Terdakwa CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ub lik ah ZI dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG am (DPO) menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan saat itu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengikuti ke ep Kamar 9016, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) ah k bersama temannya tersebut pulang. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best R - In do ne si Western Mangga Dua Jakarta Utara Terdakwa SANTA alias ALIANG A gu ng alias AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan LIU ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno - lik Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi TAN WEIMING alias AMING berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan ub m ah Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam ka mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan ep saat itu dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM ah lalu saksi TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di M Sari Jakarta Barat dan saksi TAN WEIMING alias AMING cek in di on hal 6 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa es R Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents