ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna
ng
putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar
kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari
gu
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI di Kamar 9011 disita : 1
(satu)
unit
Iphone
warna
putih
berikut
simcard
nomor
+8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek
A
Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor
ub
lik
ah
China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari saksi
SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut
am
simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver
berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone
putih
hitam
merek
Asiafone
berikut
simcard
nomor
ep
warna
ah
k
087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek
R
Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit
In
do
ne
si
Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor
A
gu
ng
081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier
berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu)
Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu)
lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama
CHEN, 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis
1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE
28299856 atas nama QIU JUNJIE.
-
ka
lik
nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G
ub
m
ah
alias JUNJI disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard
Dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama
ep
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias
ah
JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE alias
M
pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi QIU
on
hal 13 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama
es
R
MR. TANG (DPO) yang diterima saksi TAN WEIMING alias AMING
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents