ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng AKAM mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya gu Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah A Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei ub lik ah 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU am (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG ep YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor ah k Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec. Teluk Naga Kab. R Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh In do ne si puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima A gu ng juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama SANTA. - Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke Jakarta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menyuruh saksi TAN WEIMING alias AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan selama di lik ah Kamar 9032 saksi TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI kerjanya apa disini lalu - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO ep ka karena barang belum datang. ub m dijawab saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI tunggu saja ah menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di M di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 on hal 20 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 es R Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents