ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan ng karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 gu Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya Terdakwa SANTA alias A ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG ub lik ah (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan am Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang ah k - ep memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1. Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM R bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU In do ne si (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis A gu ng Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika lik MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari ub m ah jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias ka dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat ep Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik ah masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga M Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) on hal 22 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi es R berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents