ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih
ng
DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB,
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan
gu
Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud
ub
lik
ah
A
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
am
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa
ah
k
-
ep
dengan cara sebagai berikut :
Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi CHEN SHAOYAN alias
R
XIAO YAN ZI sedang makan bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO
In
do
ne
si
dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah
A
gu
ng
Makan yang ada di Negara China, saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR.
TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap
bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistim
pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya,
lik
oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke
Indonesia bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO.
-
Kemudian saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengadakan
ub
m
ah
setelah setuju lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI disuruh
ka
pertemuan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING dan dalam
ep
pertemuan tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING ditawari
ah
pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang
M
tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi CHEN SHAOYAN
on
hal 29 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
alias XIAO YAN ZI, atas tawaran tersebut saksi TAN WEIMING alias
es
R
dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents