ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
AMING menyetujui, lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI
ng
mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE
alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya saksi
gu
TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan
memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI setelah Paspor jadi, kemudian saksi
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI untuk dibelikan Tiket
ub
lik
ah
A
TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada
Pesawat.
am
-
Dua hari kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI akan ada orang yang
ep
mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama
ah
k
kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari
R
nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu
In
do
ne
si
saksi TAN WEIMING alias AMING dihubungi saksi CHEN SHAOYAN
A
gu
ng
alias XIAO YAN ZI yang memberitahu apabila sudah sampai di
Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel.
-
Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI dihubungi saksi SHI JIAYI alias JIA BO yang
memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke
lik
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO
di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO
didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi CHEN SHAOYAN
ub
m
ah
Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi CHEN
ka
alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal
ep
Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat
ah
menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara
M
saksi SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh Terdakwa SANTA alias
on
hal 30 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
ALIANG alias AKAM kemudian oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG
es
R
Soekrano Hatta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents