ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R AMING menyetujui, lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI ng mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya saksi gu TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI setelah Paspor jadi, kemudian saksi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI untuk dibelikan Tiket ub lik ah A TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada Pesawat. am - Dua hari kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI akan ada orang yang ep mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama ah k kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari R nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu In do ne si saksi TAN WEIMING alias AMING dihubungi saksi CHEN SHAOYAN A gu ng alias XIAO YAN ZI yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel. - Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dihubungi saksi SHI JIAYI alias JIA BO yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke lik SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi CHEN SHAOYAN ub m ah Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi CHEN ka alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal ep Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat ah menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara M saksi SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh Terdakwa SANTA alias on hal 30 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng ALIANG alias AKAM kemudian oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG es R Soekrano Hatta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents