ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU ng CIAO WA (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang membayar sewa Ruko gu sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi - Bahwa pada tanggal 19 Mei 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke ub lik ah A menggunakan nama SANTA ; Jakarta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menyuruh am saksi TAN WEIMING alias AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan selama di ep Kamar 9032 saksi TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada ah k saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI kerjanya apa disini lalu R dijawab saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI tunggu saja Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO A gu ng - In do ne si karena barang belum datang ; menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) lik ah diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memberitahukan kepada ub m MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) barang dari China sudah - Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ep ka sampai ke Indonesia. ah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU M diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 on hal 33 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. es R ZHANOU (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents