ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri gu Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi A SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO) ub lik ah sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan am saksi TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional seharihari. Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias ah k AKAM ep - menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau R menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu Terdakwa SANTA In do ne si alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU A gu ng ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu lik karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. ub m ah dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan ka Kemudian Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI ep (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya Terdakwa SANTA alias ah ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG M di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan on hal 34 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan terdakwa es R (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents