ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) yang
ng
memberitahu kalau sopir ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1 di
Jalan Prancis Kavling No.1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk
gu
Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan, Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) yang
-
Bahwa Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG
alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU
ub
lik
ah
A
memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1.
ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya
am
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga
Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu Terdakwa
ep
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa
ah
k
Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk
R
mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika
In
do
ne
si
jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias
A
gu
ng
MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar
2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari
dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat
Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik
masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga
lik
ah
berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20
Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua)
ub
m
buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi
ka
10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu Terdakwa
ep
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG
M
alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan
on
hal 35 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Koper berisikan shabu ke Fave Hotel
es
-
R
ah
shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents