ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) yang ng memberitahu kalau sopir ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1 di Jalan Prancis Kavling No.1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk gu Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan, Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) yang - Bahwa Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ub lik ah A memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1. ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya am Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu Terdakwa ep SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa ah k Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk R mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika In do ne si jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias A gu ng MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga lik ah berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) ub m buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi ka 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu Terdakwa ep SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG M alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan on hal 35 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Koper berisikan shabu ke Fave Hotel es - R ah shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents