ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R membuka safety book akan tetapi saksi TAN WEIMING alias AMING ng bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab gu tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10). - ub lik ah A putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya am 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel ep sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi TAN ah k WEIMING alias AMING berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E R 79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna In do ne si putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar A gu ng kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor lik SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone ka warna putih hitam merek ub m ah China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari saksi Asiafone berikut simcard nomor ep 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek ah Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit M 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier on hal 38 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) es R Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents