ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan
ng
pidana MATI
3. Menyatakan barang bukti berupa :
gu
1. 1 (satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby ;
2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal
seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10)
3. 10 (sepuluh) bungkus plastic masing-masing berisikan Kristal
ub
lik
ah
A
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto
am
seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10) ;
4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398
ah
k
6. 1
(satu)
unit
ep
5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor -8615013111234
handphone
warna
hitam
merek
Samsung
R
berikut simcard nomor 081337438887
In
do
ne
si
7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333
A
gu
ng
8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678
9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone
berikut simcard nomor 087888672423
10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone
berikut simcard nomor 085892775625 ;
lik
simcard nomor 081288718812
12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard
nomor 081285797699 dan 081283096503
ub
m
ah
11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut
ka
13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999
ep
14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut
ah
simcard nomor 0816707077
R
15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479
es
on
hal 42 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
Kosambi Tangerang atas nama SANTA
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents