ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 ng atas nama CHEN ; 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING gu 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) No. 1 s/d No. 18 dirampas untuk dimusnahkan. No. 19 dikembalikan kepada pemilik RUKO. 20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING 21. 1 (satu) Paspor China SHAOYAN; am I ub lik ah A 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko Nomor E 76914500 an. CHEN 22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI; ep 23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE; ah k No.20 s/d No.23 dikembalikan kepada masinq-masinq Terdakwa. R 24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel In do ne si No.24 dikembalikan kepada Fave Hotel. A gu ng 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut STNK atas nama EVI. No.25 dikembalikan kepada pemilik mobil. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lik III. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut : ub m ah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ka 1. Menyatakan Terdakwa : SANTA alias ALIANG alias AKAM dengan ep Indentitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ah bersalah melakukan tindak pidana :"menerima dan menyerahkan R Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang es on hal 43 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M beratnya melebihi 5 (lima) gram"; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents