ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa
kehadiran,
keterangan
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi-saksi
Polisi
yang
ng
merangkap sebagai aparat penegak hukum yaitu saksi-saksi
1. Abad Jaya Hareta, SH, 2. Saksi Nuryanto, 3. Dhani
gu
Susanto ; Yohanes – Yuli, tidak bisa diterima dan tidak
memenuhi
kwalifikasi
sebagai
saksi,
karena
untuk
belakang kehidupan pekerjaan saksi ;
4. Raibnya bukti 1 (satu) Handphone Sony, milik Pembanding, yang
ub
lik
ah
A
menentukan saksi dapat diterima harus memperhatikan latar
tidak pernah ditunjukan selama persidangan, padahal hanphone
am
milik Terdakwa, sudah disita oleh Polisi, karena dalam bukti
tersebut dapat dilihat secara terang percakapan antara Terdakwa
ep
dengan pelaku-pelaku yang lain ;
dan
Jaksa
Penuntut
Umum
tidak
serius
kebenaran Materiil ;
kemampuan
A
gu
ng
2. Lemahnya
Jaksa
Penuntut
Umum
pembuktian;
C. Bahwa
Terdakwa
telah
mengalami
beberapa
menggali
In
do
ne
si
1. Hakim
R
ah
k
B. Kegagalan persidangan mengungkap kejanggalan :
bentuk
dalam
penyiksaan
yaitu : dipukul dengan menggunakan palu, mata di lakban, karena
Terdakwa
tidak
mau
mengakui
terlibat
dalam
peredaran
ka
Bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi Polisi sering ditundatunda, setidaknya
5
Jaksa
Umum, hal ini
Penuntut
(lima) kali
persidangan atas permintaan
ub
-
lik
D. Pelanggaran serius terhadap Hukum Acara Pidana
m
ah
Narkotika bersama pelalu yang lainnya;
gelap
bertentangan dengan asas
ah
-
Bahwa
Terdakwa
ep
sederhana, cepat dan biaya ringan ;
tidak
memiliki
waktu
yang
cukup
untuk
es
on
hal 47 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
R
menyusun nota pembelaan/pledoi ;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents